Usai Putusan MK, Cak Imin: Kami Akui Telah Kalah

ERA.id - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Dia pun mengakui bahwa dirinya dan Anies Baswedan telah kalah dalam pilpres ini.

"Tentu dengan keputusan MK ini reaksi kami mengakui dalam pilpres ini kami telah kalah," kata Cak Imin dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.

Ketua Umum PKB ini pun mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Dia pun berharap agar Prabowo-Gibran bisa memimpin Indonesia dengan baik selama lima tahun kedepan.

"Dengan kenyataan ini, maka kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor dua atas keberhasilannya memenangkan pilpres tahun 2024. Semoga kepercayaan, kemenangan yang diberikan kepada pasangan 2 bisa membawa Indonesia lebih baik, maju, adil makmur untuk semua," ujar Cak Imin.

"Kita berharap, Pak Prabowo dengan kepemimpinannya mampu merawat demokrasi, mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, Indonesia yang damai dan sejahtera," sambungnya.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Namun, ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.