Ditjen Imigrasi Berlakukan Kebijakan Izin Tinggal Peralihan, Masa Berlaku 60 Hari
ERA.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau juga dikenal sebagai Bridging Visa untuk menjembatani pemegang izin tinggal sebelumnya dalam memperoleh izin tinggal baru.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan Izin Tinggal Peralihan ini memberi kemudahan dalam proses transisi izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
"Dengan begitu, WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia," ujar Silmy dikutip dari Antara, Selasa (23/4/2024).
Begitu pula untuk WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang. Silmy menjelaskan, mereka dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia dengan adanya Izin Tinggal Peralihan ini.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.
Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan adalah 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.
Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. WNA pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan melebihi masa tinggal atau overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihan-nya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
WNA yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut dengan adanya Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila dia harus keluar dari wilayah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
"Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi WNA yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” tutur Silmy.