Cak Imin Sebut Belum Terima Undangan KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Paslon Terpilih

ERA.id - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku belum menerima undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait acara penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Adapun KPU bakal menggelar acara itu pada Rabu (24/4/2024) besok.

"Yang soal agenda KPU saya belum tahu (datang atau tidak). Saya belum terima undangannya," kata Cak Imin di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, bakal lebih dulu mengecek soal kiriman undangan tersebut.

"Saya belum cek undangannya, nanti saya cek," ujar dia.

Sebelumnya, KPU mengundang pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (24/4).

Sekaligus mengundang pasangan calon terpilih yaitu Prabowo Subinato-Gibran Rakabuming Raka.

"Yang jelas kami undang," ujar Komisoner KPU August Mellaz, dikutip dari Antara, Selasa (23/4).

Meski begitu, KPU belum menerima konfirmasi kehadiran Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

KPU berharap, seluruh pasangan calon yang mengikuti kotestasi Pilpres 2024 dapat menghadiri acara penetapan tersebut.

"Kita belum dapat konfirmasi yang jelas kita undang semua, baik paslon 1, 2, dan 3 kita undang semua," katanya.

"Namanya undangan kan pasti, kami punya itikad untuk mengharapkan mereka hadir begitu ya," jelas Mellaz.

Diketahui, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Pilpres 2024 pada Rabu (24/4) besok. Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

MK memutuskan menolok seluruhnya gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh dua pasangan calon yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sebab menilai gugatannya tidak beralasan menurut hukum.

Meski begitu, tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.