Eks Penyidik: Nurul Ghufron Sebaiknya Mundur dari Pimpinan KPK Usai Laporkan Albertina Ho ke Dewas
ERA.id - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menyebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebaiknya mundur dari jabatannya usai melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Sebab, langkah Ghufron dianggap menimbulkan kegaduhan.
Sebagai informasi, Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan wewenang saat melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, dia juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kredibiltas dan marwah KPK semakin turun di mata publik. Sehingga sebagai pertanggungjawaban moral, Nurul Gufron untuk mundur dari pimpinan KPK akibat kontroversi yang diperbuatnya,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/4/2024).
Yudi menyayangkan internal KPK kembali gaduh akibat kelakuan pimpinan instansi tersebut. Menurut dia, Ghufron harusnya fokus mengikuti sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya pada 2 Mei mendatang dan bukan membuat sejumlah aduan.
Yudi juga menyoroti soal koordinasi Dewas KPK dengan PPATK yang dipermasalahkan oleh Ghufron dalam laporannya terhadap Albertina. Menurut dia, koordinasi dua instansi tersebut untuk mengusut dugaan pelanggaran etik jaksa KPK berinsial TI yang memeras saksi hingga Rp3 miliar.
“Alih-alih pasrah saja mengikuti persidangan dan tentu akan diberikan kesempatan membela diri malah melaporkan salah satu anggota Dewas KPK yang sedang bertugas dan bekerja,” tegas dia.
“Selain itu, Nurul Gufron juga menggugat di PTUN terkait kasus etiknya sudah kadaluwarsa karena sudah 1 tahun. Ini semakin menunjukan ke publik bahwa Nurul Gufron ingin menyelamatkan diri dari kasus dugaan etik yang menjeratnya,” sambung Yudi.