Sempat Tuai Kontroversi, MK Korea Selatan Nyatakan Ibu Mendiang Go Hara Tidak Berhak Terima Warisan

ERA.id - Permasalahan harta warisan mendiang Go Hara akhirnya menunjukkan jalan keluar setelah hampir 5 tahun terbengkalai. Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan terkait harta warisan mendiang.

Dilansir dari Allkpop, pada Kamis (25/4/2024) Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ibu Goo Hara tidak berhak atas harta warisan sang putri, mengikuti peraturan baru. Ini dikarenakan sang ibu menelantarkan Goo Hara sejak lama sebelum ia meninggal dunia.

Berhubung ibu Goo Hara sudah menerima sebagian hartanya karena saat kala itu masih menggunakan hukum lama, Mahkamah Konstitusi menilai tindakan itu inkonstitusional. Untuk tindakan lebih lanjut masih dilakukan peninjauan ulang. 

Sementara itu, sebelumnya sejak Goo Hara meninggal dunia 2019 lalu, peraturan mengenai harta warisan untuk anggota keluarga dari yang meninggal menuai sorotan publik. 

Sebagai informasi, KUH Perdata yang berlaku selama ini di Korea Selatan mengatur bahwa anggota keluarga berhak atas bagian harta warisan anggota keluarga lainnya yang meninggal dunia, bagaimana pun hubungan mereka. 

Namun, KUH Perdata ini menuai kritik masyarakat Korea Selatan setelah Goo Hara meninggal dunia karena selama hidupnya, Goo Hara diketahui ditelantarkan oleh sang ibu. 

Ketika Goo Hara meninggal dunia, ibu yang telah menjauh darinya selama 20 tahun diduga muncul di pemakamannya dan kemudian mengklaim tanah milik mendiang merupakan bagian warisannya. 

Kakak Goo Hara, Goo Ho In kemudian mengajukan gugatan kepada ibu mereka. Ditegaskan bahwa sang ibu tak pantas atas harta warisan tersebut karena ia telah menelantarkan anak-anaknya sejak lama.

Meski demikian, gugatan Goo Ho In kala itu bertentangan dengan aturan hukum, yang membuat sang ibu mendapatkan 40 persen harta dari Goo Hara. Namun, kasus ini memicu kritik masyarakat dengan 100 ribu orang tanda tangan petisi yang dimulai Goo Ho In untuk mengubah hukum waris. 

Dengan meningkatnya kemarahan masyarakat, Majelis Nasional mengusulkan “Hukum Goo Hara” pada 2021 lalu, yang menyatakan bahwa orang tua yang mengabaikan kewajiban terhadap anak tidak berhak menjadi ahli waris. 

Namun, hal ini masih butuh peninjauan panjang untuk beberapa aspek hingga putusan akhir dibuat 25 April 2024 kemarin, yang menyatakan orang tua menelantarkan anak tidak berhak menjadi ahli waris.