Jelang Pilgub Bali, Koster Batasi Gerak Giri Prasta Lewat Larangan Pasang Baliho?

ERA.id - Sekretaris DPD PDI Perjuangan Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara, merespons soal instruksi dari pimpinan partai di daerah agar tidak ada yang memasang baliho tokoh tertentu jelang Pilkada Serentak 2024.

Jaya Negara mengatakan, instruksi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali dalam hal ini Wayan Koster benar adanya, karena memang sesuai dengan aturan pemilihan yang belum pada tahap tersebut.

“Ya memang aturannya kan belum boleh memasang baliho secara aturan, tapi kalau ada aspirasi, ya namanya aspirasi kita harus menghormati,” katanya, usai membuka kegiatan Hari Tari Sedunia di Denpasar, Sabtu kemarin.

Diketahui pesan tersebut bertuliskan ‘instruksi jelas tegas jaga solidaritas, artinya tidak boleh ada baliho atau atribut lain sebelum ada rekomendasi, agar masyarakat tidak terbelah, instruksi ketua dpd mohon menjadi atensi’.

Sementara itu instruksi Wayan Koster tersebut kerap dikaitkan dengan sejumlah baliho berisi gambar kader PDI Perjuangan yang merupakan Bupati Badung Giri Prasta, yang belakangan namanya mendapat banyak perhatian masyarakat Bali.

Jaya Negara sendiri melihat, baliho-baliho dengan gambar tokoh apalagi dari partainya yang terpasang di jalan bukanlah tindakan anggota di kabupaten/kota melainkan gerakan individual.

“Pasti dari aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Ia meluruskan bahwa instruksi tersebut bersifat imbauan, tujuannya agar PDI Perjuangan Bali dan pendukungnya tidak terpecah belah, sehingga dalam narasi pesan tidak ada perintah untuk menurunkan yang sudah terpasang.

“Kalau instruksinya sih belum ada untuk menurunkan saya lihat, tapi ini kan imbauan agar Bali ini tetap solid dan kondusif,” kata Wali Kota Denpasar tersebut.

Belakangan masyarakat Bali sudah mulai membahas Pilkada Serentak 2024, di mana sejumlah nama-nama tokoh politik mencuat terutama untuk pemilihan gubernur.

Dari partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri sendiri ada sosok Wayan Koster dan Giri Prasta yang mendapat banyak perhatian, namun hingga saat ini partai pemenang Pemilihan Legislatif 2024 itu belum menetapkan posisi.

KPU Bali sendiri telah mengumumkan rangkaian Pilkada Serentak 2024, yaitu prosesnya memasuki tahap rekrutmen badan adhoc, selanjutnya mulai 5 Mei 2024 para calon kandidat Gubernur Bali dari perseorangan dapat melakukan pengumpulan berkas persyaratan.