Ayah-Ibu Pembuang Mayat Bayi di Tanah Abang Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

ERA.id - Polisi menangkap AR (34) dan DSI (31), orang tua yang membuang jasad bayinya di Kali Banjir Kanal Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Penemuan mayat bayi ini sangat memilukan, dan pelaku sudah kami amankan, baik ibu dan ayah biologis bayi tersebut. Bayi tersebut dibuang oleh ayah biologisnya” kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Aditya menjelaskan mayat bayi ini pertama kali ditemukan petugas kebersihan ketika sedang membersihkan sampah. Saat itu, saksi melihat kantong plastik bewarna putih yang mencurigakan.

Sebab, tercium aroma menyengat di kantong plastik itu. Saat dibuka, mereka kaget karena menemukan mayat bayi.

Polisi lalu menelusuri kasus ini dan menangkap kedua pelaku. Sang ibu dan ayah bayi ini ditangkap pada Kamis (25/4) silam.

Hasil pemeriksaan, keduanya bukan merupakan suami istri. Pelaku membuang anaknya karena malu telah melakukan hubungan gelap.

"Kedua tersangka bukan pasangan resmi karena merasa malu (memiliki bayi). Pada saat itu mereka bingung sehingga berdua sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi tersebut," ucapnya.

Mereka mencoba mengguyurkan bayi itu dengan obat-obatan yang dibeli secara online. Aditya mengatakan keduanya sepakat untuk membunuh sang buah hati ketika masih berumur lima bulan di dalam kandungan.

Tindakan aborsi itu dilakukan di sebuah kamar mandi di hotel di kawasan Tanah Abang. Setelah itu, AR membuang bayi itu ke Kali Banjir Kanal Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76c, Pasal 77, Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.