Demi Swasembada Gula, Pemerintah Sulap Jutaan Hektare Lahan di Papua Selatan jadi Kebun Tebu

ERA.id - Pemerintah menyiapkan dua juta hekrare lahan di Merauke, Papua Selatan sebagai lahan tebu. Hal ini dilakukan untuk mempercepat swasembada gula.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, lahan tersebut sudah diidentifikasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kita mencari tanah yang agak besar. Di Merauke, Papua, tanah itu jutaan hektare, kurang lebih setelah kita identifikasi bersama KLHK yang mana kurang lebih ada sekitar dua juta hektare," ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (29/4/2024).

Dua juta hektare lahan tersebut akan dibagi dua untuk dikelola oleh swasta dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kita akan membuat dua, satu bagian akan dikelola oleh swasta murni karena swasta murni ini percepatannya lebih tinggi. Satunya lagi akan dikelola oleh KEK dalam hal ini BUMN. Namun ini akan di-blending antara investasi BUMN dan swasta murni," kata Bahlil.

Lebih lanjut, dia akan memimpin rapat perdana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada besok Selasa (30/4).

"Jadi kami baru dapat penugasan, besok mungkin baru rapat perdana," katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 April 2024.

Pasal 1 Keppres Nomor 15 Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023.

Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).