Suaranya Diduga Berpindah ke Partai Garuda Dalam Pileg 2024, PPP: Mungkin KPU Salah Catat
ERA.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono menilai, ada kesalahan pencatatan hasil penghitungan suara yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pileg 2024. Sehingga sejumlah suara PPP berpindah ke Partai Garuda.
Hal ini Mardiono sampaikan saat merespons gugatan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan partainya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, diduga terjadi pemindahan suara secara tidak sah yang diperoleh PPP ke Partai Garuda.
"Kita peserta pemilu itu kan tidak melakukan pencatatan, karena yang melakukan pencatatan itu adalah KPU, jadi kita peserta pemilu itu kan tidak melakukan pencatatan. Karena wasitnya—kami ini kan pemain—wasitnya ini adalah KPU. Pengawasnya adalah Bawaslu," kata Mardiono di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
"Kemungkinan disitu ada kesalahan dalam pencatatan," sambungnya.
Mardiono mengatakan, pihaknya bisa memaklumi terjadi kesalahan pencatatan. Apalagi, KPU harus mengurus penghitungan jutaan secara nasional.
"Tentu kalau toh ada kesalahan, ya itu manusiawi," ujar dia.
Meski demikian, Mardiono menjelaskan, PPP tetap mengajukan gugatan ke MK untuk mendapatkan keadilan. Sebab, partai ini telah memperoleh kepercayaan dari rakyat.
"Rakyat telah menitipkan kedaulatan rakyat itu kepada Partai Persatuan Pembangunan yang harus kami perjuangkan. Intinya adalah itu," jelas Mardiono.
"Jadi tidak dalam konteks ini yang nyaplok siapa, ini yang ngambil siapa, itu tidak. Tetapi kita ingin menyajikan data bahwa ini loh menurut pencatatan PPP di pusat tabulasi kita. Sedangkan KPU mencatat lain tentunya ini yang kita luruskan di Mahkamah Konstitusi," imbuh dia.
Sebagai informasi, PPP meminta MK mengembalikan perolehan suara yang dipindahkan secara tidak sah ke Partai Garuda. Suara yang dipindahkan diklaim tersebar di 35 daerah pemilihan yang berada di 19 provinsi.
Akibatnya, perolehan suara sah secara nasional PPP hanya 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Sehingga tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) 4 persen.
"Terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase 0,13 persen," kata kuasa hukum PPP, Dharma Rozali Azhar dalam sidang pendahuluan pemeriksaan hasil Pileg 2024 di Panel I MK, Jakarta, Senin (29/4).
Dharma menjelaskan, ada perbedaan rekapitulasi suara versi PPP dengan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU. Dintaranya terjadi di daerah pemilihan (dapil) Banten I, Banten II, dan Banten III. Pengurangan suara PPP yang dipindahkan ke Garuda di ketiga dapil itu berkisar 5.000-8.150 suara per dapil.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum PPP untuk dapil Jatim I, Jatim IV, Jatim VI, dan Jatim VIII dalam sidang di Panel II. Diduga terjadi pemindahan suara PPP di keempat dapil tersebut ke Garuda sekitar 1.000-4.000 suara.
Perpindahan suara PPP secara tidak sah ke Garuda disebut berlangsung selama proses rekapitulasi berjenjang dan berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional. PPP pun telah mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi, tapi belum mendapat tanggapan.