Remisi Ahok Belum Diteken
Jakarta, era.id - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kabarnya bakal mendapat remisi di hari raya Natal nanti. Tapi, mantan Gubernur DKI itu harus bersabar. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, tak ada narapidana yang diistimewakan. Semuanya mempunyai hak yang sama.
Pengajuan remisi itu masih dibahas di tingkat kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.
"Ya diproses tapi kan belum diteken. Kita harus hitung dulu global. Jangan diistimewakan. Tunggu, sabar," kata Yasonna di Graha Pengayom Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).
Menurut Yasonna, pemberian pemotongan masa tahanan terhadap seluruh narapidana merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Saat ini data narapidana yang mendapat remisi hari raya Natal 2017 masih diverifikasi.
Penerima remisi tak hanya pelaku tindak pidana umum, tetapi ada juga narapidana kasus narkotika, dan korupsi. Asalkan, memenuhi syarat dan aturan.
Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Sesuai Pasal 5 ayat 1 Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999, besaran remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan adalah 15 hari.
Setiap narapidana selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Pengajuan remisi itu masih dibahas di tingkat kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.
"Ya diproses tapi kan belum diteken. Kita harus hitung dulu global. Jangan diistimewakan. Tunggu, sabar," kata Yasonna di Graha Pengayom Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).
Menurut Yasonna, pemberian pemotongan masa tahanan terhadap seluruh narapidana merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Saat ini data narapidana yang mendapat remisi hari raya Natal 2017 masih diverifikasi.
Penerima remisi tak hanya pelaku tindak pidana umum, tetapi ada juga narapidana kasus narkotika, dan korupsi. Asalkan, memenuhi syarat dan aturan.
Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Sesuai Pasal 5 ayat 1 Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999, besaran remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan adalah 15 hari.
Setiap narapidana selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.