Polemik Jam Operasional Warung Madura, Mendag: Boleh Buka 24 Jam, Kenapa Dilarang?
ERA.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara prihal polemik jam operasional warung Madura. Dia mempertanyakan mengapa melarang warung Madura buka 24 jam.
"Kenapa dilarang?" katanya di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (30/4/2024).
Menurutnya, warung Madura sangat boleh buka 24 jam dan tidak ada masalah dengan jam operasional seperti itu. Sehingga tak semestinya dilarang.
"Boleh lah. Saya kira (buka) 24 jam, warung boleh. Sekarang sudah boleh. Enggak ada masalah," tegas Zulkifli.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahma Hakim meminta, para pedagang warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Kalau pemda memiliki regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk mematuhi aturan tersebut," kata Arif di Bali, dikutip Jumat (26/4).
Polemik bermula dari keberadaan warung Madura yang buka 24 jam di Klungkung, Bali menjadi sorotan. Luruh Penatih, Denpasar, I Wayan Murda meminta warung Madura membatasi jam operasionalnya.
Terlebih, pengelola warung kerap beranti-ganti sehingga membuat proses tertib administrasi kependudukan menjadi sulit.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa mengaku, sejumlah pengusaha minimarket mengeluhkan keberadaan warung Madura yang buka 24 jam.
Suwarbawa mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
"Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin," ujarnya.