Heboh! Gaga Muhammad Bebas Usai Dua Tahun Dipenjara, Polisi: Sejak 18 April 2024
ERA.id - Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad, narapidana yang membuat almarhumah Laura Anna lumpuh viral di media sosial karena disebut-sebut telah bebas.
Di akun X banyak netizen yang tak terima jika Gaga Muhammad telah bebas. Sebab, narapidana ini divonis penjara 4,5 tahun dan baru dihukum selama dua tahun.
Dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Edward Eka Saputra menjelaskan Gaga Muhammad bebas bersyarat.
"Yang bersangkutan saat ini menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 18 April 2024 dan di bawah bimbingan Bapas Bekasi hingga 21 Oktober 2026," kata Edward saat dihubungi, Selasa (30/4/2024).
Edward pun menyebut Gaga Muhammad bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Sebelumnya, Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah memberikan tanggapan mengenai anaknya yang divonis 4,5 tahun penjara. Menurutnya hal itu tidak menjadikan masalah, karena Gaga akan menjalani hukumannya di dunia dan menyinggung almarhumah Laura Anna yang akan menjalani hukuman di akhirat.
"Kalau memang itu yang terbaik ya nggak apa-apa, yang penting kan puas, kan itu yang diinginkan. Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana," ujar Janariyah, dilansir dari akun gosip @insta_julid.
Janariyah juga menyinggung keluarga Laura Anna. Ia mengatakan jika mereka tidak puas akan vonis hukuman dari hakim, maka silahkan untuk membuat peraturan sendiri.
"Ya, kalau dia kurang ya tinggal buat undang-undang sendiri. Kan memang undang-undangnya seperti itu. Jaksa kan sudah bilang pasal 310, nah kalau dia mau lebih dari itu, tinggal buat UU sendiri. Begitu simple," jelasnya.