Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tak menghadiri sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5/2024). Alasannya, Ghufron kini sedang mengajukan gugatan terhadap Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, persidangan sempat dibuka. Namun, kemudian ditutup karena Ghufron tak hadir.

“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat dewan pengawas,” kata Syamsuddin.

Oleh karena itu, Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron. Pengusutan kasus ini pun tetap akan dilanjutkan, meski Ghufron kembali absen pada persidangan berikutnya.

"Sidang ditunda (hingga) tanggal 14 Mei 2024,” ungkap Syamsuddin.

“Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan,” sambungnya.

Adapun gugatan ke PTUN dilakukan karena Ghufron menganggap Dewas KPK tak berhak menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya terkait pengurusan mutasi pegawai di Kementan sudah kedaluwarsa.

Sebagai informasi, Ghufron diduga melanggar etik saat mengurusi proses mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia dinilai menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan KPK dalam proses mutasi itu.

Dewas KPK pun telah meminta klarifikasi dari 10 orang terkait kasus ini. Salah satunya yang diklarifikasi, yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dewas KPK juga mengaku sudah mengantongi bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap sidang etik.