PM Anwar Ibrahim: Penyebar Rumor Izin Kasino Harus Dipenjara
ERA.id - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan pemerintah tidak pernah memberikan izin terhadap pembukaan kasino di Forest City, Johoh. Anwar menekankan bagi siapa pun yang menyebar rumor harus di penjara.
"Saya belum pernah mendengar proposal seperti itu atau siapa pun yang mengusulkan rencana seperti itu yang melibatkan Forest City yang konon diminati oleh Yang di-Pertuan Agong," kata Anwar Ibrahim, dikutip Straits Times, Kamis (2/5/2024).
“Raja tidak pernah sekalipun menyebutkan hal seperti itu tidak pernah sekalipun," tegasnya.
Anwar lantas mempertanyakan bagaimana pembicaraan itu bisa terjadi. Dia pun meminta agar pihak-pihak yang menyebarkan rumor terhadap institusi kerajaan harus dihukum.
"Apa ini dan dari mana asalnya? Seharunys orang-orang inilah yang yang (menggantikan saya) di sel lama saya di Sungai Buloh," ujarnya.
Perdana Menteri Malaysia itu pernah menjalani hukuman penjara di Penjara Sungai Buloh Selangor pada tahun 2015 menyusul dakwaan sodomi, yang secara luas dipandang sebagai tuduhan palsu. Dia menerima pengampunan kerajaan pada tahun 2018.
Pada tanggal 29 April, anggota komite informasi Bersatu Badrul Hisham Shaharin, yang lebih dikenal sebagai Chegubard, diadili di Pengadilan Sesi di Kuala Lumpur atas dua tuduhan penghasutan dan pencemaran nama baik yang melibatkan Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Iskandar.
Badrul Hisham dituduh menerbitkan pernyataan hasutan di akun Facebook-nya pada pukul 12.15 pada tanggal 6 April. Pada tanggal 30 April, ia diadili di Sessions Court di Johor Bahru setelah didakwa membuat pernyataan yang menghasut terhadap Raja.
Dia diduga membuat pernyataan tersebut di halaman Facebook-nya pada pukul 18.30 tanggal 26 April, mengenai laporan diskusi tentang kasino di Forest City.
"Anda menyinggung penguasa, dan penguasa adalah institusi nasional yang kita hormati dan junjung tinggi, sebagaimana tercantum dalam Konstitusi. Kita punya sistem monarki. Hal ini tidak dapat diperlakukan seperti politisi yang diserang sesuka hati. Hal ini jelas tidak diperbolehkan," pungkasnya.