Ririn Arafiq Akan Tantang Jagoan PKS di Pilkada Depok

ERA.id - Dua alumni Universitas Indonesia (UI) maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2024 yaitu Imam Budi Hartono dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan dr. Ririn Farabi Arafiq dari Partai Golkar.

"Saya adalah alumni Universitas Indonesia dari Fakultas Teknik Gas Petrokimia, lalu saya melanjutkan kuliah S2 di UI Kajian Pengembangan Perkotaan lulus hanya dengan 1,5 tahun dengan cumlaude IPK 3,91," kata Ketua DPD PKS Kota Depok, Imam Budi Hartono di Depok, Jumat (3/5/2024).

Imam Budi Hartono yang juga merupakan Wakil Wali Kota Depok saat ini sedang melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia kembali bidang pengembangan perkotaan.

"Alhamdulillaah, saya sekarang sedang meneruskan kuliah S3 di UI sebagai kandidat doktor ahli bidang pengembangan perkotaan," ujarnya

Terkait pencalonan di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP PKS sebagai bakal calon wali kota. "Saya telah diberi Surat Keputusan (SK) oleh DPP PKS," ucap Imam Budi Hartono.

Pria yang akrab disapa Bang Imam ini menambahkan PKS Depok berhasil meraih 13 kursi hasil pemilihan umum (Pemilu) legislatif 2024, sehingga PKS Depok bisa mengusung calon wali kota pada Pilkada serentak 2024.

"Secara kursi PKS tanpa koalisi sudah bisa maju sendiri di Pilkada Depok karena memiliki 13 kursi hasil Pemilu 2024 lalu," ungkap Bang Imam.

Bang Imam menjelaskan syarat partai bisa mengusung calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Depok harus 20 persen sesuai undang-undang (UU).

"Berjumlah 10 kursi atau 20 persen (jumlah kursi DPRD yang didapat) syarat UU untuk bisa maju di Pilkada," ucapnya.

Sementara itu dokter Ririn Farabi Arafiq dikabarkan maju di Pilkada Depok dan telah diusung Partai Golkar. Selain itu, dokter Ririn Farabi Arafiq lulusan Universitas Indonesia (UI) untuk S2.

Sementara Partai Golkar Depok belum bisa mengusung calon wali kota dan wakil wali kota sendiri karena Partai Golkar Depok dapat tujuh kursi hasil Pileg 2024, sehingga masih butuh tiga kursi tambahan untuk dapat tiket agar berjumlah 10 kursi atau 20 persen syarat UU untuk bisa maju di Pilkada.