Juru Parkir Liar di Minimarket Makin Meresahkan, Dishub dan Satpol PP DKI Turun Tangan
ERA.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta akan turun tangan menindak juru parkir liar di minimarket yang meresahkan.
"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/5/2024), dikutip dari Antara.
Syafrin menyebutkan parkir di minimarket seharusnya gratis sebagaimana regulasi yang ada dan pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya.
"Sehingga masyarakat yang berkunjung ke minimarket seharusnya tidak membayar parkir, kecuali memang ingin suka rela memberikan uang parkir," katanya.
Selain itu, Syafrin menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas pendukung parkir di lokasi minimarket di Jakarta.
Kemudian, Dishub DKI Jakarta juga memberikan sosialisasi kepada pihak minimarket bahwa biaya parkir sudah seharusnya gratis.
Karena itu, mereka akan terus memperkuat penjagaan dan pengamanan juru parkir liar di minimarket bersama Satpol PP DKI Jakarta dan pihak terkait.
"Memang di sana tidak dipungut biaya. Jadi artinya petugas parkir di luar tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket," kata Syafrin.
Menurut Syafrin, adanya juru parkir liar ini karena melihat adanya peluang lahan parkir di minimarket. Begitu petugas pengamanan dari Dishub DKI Jakarta pergi, juru parkir liar tersebut bisa balik lagi untuk mengambilalih.
"Karena memang itu kan gratis ya. Jadi begitu ada petugas melakukan pengawasan mereka minggir, tapi begitu petugasnya hilang, datang lagi melakukan pengaturan," katanya.
Syafrin mengatakan pihaknya bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta akan mendiskusikan lebih lanjut terkait langkah tegas dan tindakan untuk juru parkir liar tersebut.