Sukabumi Geger, Seorang Anak SMP Sodomi dan Bunuh Bocah
ERA.id - Kasus pembunuhan anak berusia enam tahun di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jabar, berkembang. Menurut polisi, terduga pelakunya adalah oknum pelajar yang masih duduk di bangku SMP.
"Dari serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan MA (6) yang terjadi pada 16 Maret 2024. Pelakunya merupakan anak di bawah umur berusia 14 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMP," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis kemarin.
Ari memaparkan, kasus pembunuhan ini bermula saat korban dan tersangka bermain di rumah rekannya pada Sabtu (16/3) pukul 07.00 WIB. Namun, sekitar pukul 08.30 WIB, korban kemudian pulang ke rumah neneknya untuk mengambil pala.
Tersangka melihat korbannya beranjak pergi, kemudian mengikutinya dari belakang. Saat melintas di lokasi perkebunan yang sepi, tiba-tiba terduga pelaku menarik dan memaksa membuka celana MA.
Korban yang ketakutan sempat berteriak dan lari, tapi sayang bisa terkejar oleh tersangka yang kemudian mencekik leher MA hingga tidak bisa bernafas. Saat bocah itu sudah tidak berdaya dan tewas, pelaku menyodomi korban.
Setelah menyodomi mayat anak kecil, pelaku membuang jasad MA kemudian dibuang sekitar lembah di Kampung Cijariankaler, RT 26/08, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit.
Orang tua korban yang merasa kehilangan kemudian mencarinya dibantu oleh puluhan warga. Setelah hampir sehari menari, akhirnya korban ditemukan pada Minggu (17/3) di dasar lembah sekitar pukul 05.30 WIB yang di mana sebelumnya warga menemukan sendal korban di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan. Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari saksi, terungkap pelaku pembunuhan disertai sodomi ini merupakan seorang pelajar SMP yang sudah mengenal korban.
"Pelaku pun ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Kadudampit dan kepada penyidik remaja ini mengakui semua perbuatannya untuk melampiaskan hasrat seks menyimpangnya itu," tambahnya.
Ari mengatakan kelakuan menyimpangnya itu ternyata pelaku juga pernah menjadi korban sodomi, tapi keterangan ini masih didalami.
Karena korbannya masih di bawah umur, selama pemeriksaan hingga penetapan tersangka, pelaku didampingi oleh orang tua dan kuasa hukumnya. Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas).
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya yakni celana training warna abu bercorak gambar biru, celana dalam warna merah, sepasang sendal hitam dan hasil visum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1 ) dan atau Pasal 82 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.