Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik, Eks Penyidik: Anggap Remeh Peran Dewas KPK
ERA.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyayangkan sikap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang tidak hadir dalam sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5). Menurut dia, sikap Ghufron seolah meremehkan peran Dewas.
Diketahui, Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Ghufron terkait dugaan pelanggaran saat mengurusi proses mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan KPK dalam proses mutasi itu.
"Sebagai Wakil Ketua KPK harusnya dia memberi contoh untuk hadir dalam sidang etik. Ketidakhadiran Nurul Gufron seperti menganggap remeh peran Dewas dalam menjaga etik pimpinan dan pegawai KPK," kata Yudi dikutip dari siaran persnya, Jumat (3/5/2024).
Yudi menyebut, meski Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN karena merasa dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa, tidak bisa menghentikan kasus ini. Begitu juga dengan laporan Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas.
"Padahal di situlah (sidang etik) dia bisa membela dirinya jika merasa benar," jelas Yudi.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengatakan, ketidakhadiran Ghufron harus menjadi catatan bagi Dewas. Yudi setuju dengan Dewas jika nanti Ghufron tidak hadir dalam sidang berikutnya pada 14 Mei 2024, maka kasus ini bisa disidangkan in absentia.
"Dan dianggap mangkir serta tidak menggunakan haknya untuk membela diri," ujar dia.
Selain itu, Yudi menyebut, Dewas KPK harus memberikan sanksi tegas terhadap Ghufron karena tidak menghadiri sidang. Langkah ini bertujuan untuk menjaga marwah KPK.
"Demi menjaga marwah KPK tentu Dewas harus memberikan sanksi tegas dan berat kepada Nurul Gufron dalam bentuk diminta mengundurkan diri agar kejadian ikut campur dalam masalah etik tidak diikut pimpinan maupun pegawai lainnya," tegas Yudi.
Sebelumnya, Nurul Ghufron mengatakan, dirinya memang diundang untuk menjalani sidang etik di Dewas KPK pada Kamis (2/5) pagi. Namun, ia mengaku sengaja tidak hadir dalam sidang tersebut.
"Saya diundang untuk kegiatan sidang etik, kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Ghufron menjelaskan, ia meminta sidang etik itu ditunda karena dirinya juga sedang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini, jelas dia, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA, maka harus ditunda," jelas Ghufron.
"Atas dasar Pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," sambungnya.