Suami yang Mutilasi Istrinya di Ciamis Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
ERA.id - Seorang suami, Tarsum Bin Daspin (50) yang membunuh dan memutilasi istrinya, Yanti (44) di kawasan Ciamis, Jawa Barat (Jabar), ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal kepada wartawan dikutip Senin (6/5/2024).
Perwira menengah Polri ini menyebut Tarsum dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Merujuk isi Pasal 340 KUHP, pelaku terancam hukuman mati. Berikut isi pasal tersebut.
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Sebelumnya, polisi menduga Tarsum yang membunuh dan memutilasi istrinya, mengalami gangguan kejiwaan. "Jadi sementara kita sudah amankan di sel khusus untuk penanganan karena ini kan masih seperti orang mengalami gangguan jiwa," kata Akmal kepada wartawan, Jumat (3/5).
Hasil pemeriksaan sementara, keterangan Tarsum masih berubah-ubah. "Ya masih fluktuatif, kadang-kadang dia tatapan kosong, kadang-kadang sudah bisa beristighfar, jadi masih fluktuatif, masih berubah-ubah," tambahnya.
Perwira menengah Polri ini mengungkapkan pelaku memutilasi Yanti dengan pisau. Kedua tangan korban, paha, dan payudara Yanti dipotong. Usai memutilasi istrinya, pelaku mengumpulkan potongan tubuh istrinya di rumah warga.
Beredar kabar jika Tarsum menawarkan potongan tubuh istrinya ke warga sekitar. Perihal hal itu, Akmal menyebut pendalaman masih dilakukan.