Usai Beri Kelonggaran Impor Barang, Kemendag Akan Wajibkan Sertifikat Halal untuk Produk Pangan
ERA.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan mewajibkan produk pangan impor bersetifikasi halal mulai Oktober mendatang. Zulhas juga menekankan pentingnya pelaku Jastip mematuhi aturan yang berlaku.
Kebijakan ini, kata Zulhas, bertujuan sebagai meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama dan produsen atas daya saing produk di pasar global.
Menurutnya, produk pangan dari luar seperti makanan dan sejenisnya sering menjadi barang yang dibawa serta ditawarkan penyedia dari luar negeri. Hal tersebut perlu ada jaminan atas keamanan dari produk tersebut.
"Sekarang mulai Oktober saya akan mewajibkan adanya sertifikat halal kalau diam-diam itu, gak bisa begitu," kata Zulhas, dikutip Antara, Senin (5/6/2024).
Selain akan mewajibkan sertifikat halal untuk olahan pangan, Zulhas juga menekankan kepada pelaku penyedia jasa titipan (Jastip) untuk mematuhi aturan. Apabila pelaku Jastip tidak mau mengikuti aturan, maka mereka harus menerima sanksi sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
"Karena prinsipnya kan harus lewat kargo, jadi sekarang harus ikuti aturan bayarannya mengikuti sesuai pajak atau SNI. Dia harus menuju syarat itu, karena kita tidak boleh sembarangan," tegasnya.
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan dengan adanya kelonggaran barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri, saat ini menjadikan pemerintah harus menegakkan kembali aturan terkait Jastip.
Dengan mengacu regulasi di Indonesia, barang kategori itu harus mengantongi izin dari lembaga Kesehatan terkait. Tujuannya, menjaga kandungannya yang ada tidak berdampak buruk bagi konsumen dalam negeri.
"Kita akan ikuti aturan dari masing-masing saja, jadi lembaga masing-masing mempunyai aturannya masing-masing seperti halal gak dari MUI, kesehatan Dari BPOM ini makanya sudah di registerkan. Jadi harus memenuhi aturan di Indonesia," tuturnya.
Lalu, kata Zulhas, dari sisi aturan impor, pemerintah telah mengatur ada dua jenis barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri, yaitu barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi.
Adapun untuk aturan pertama, ada kemudahan berupa pembebasan pajak bea masuk dengan nilai maksimal 500 dolar AS, selebihnya dari itu maka akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan.
"Makanya kita harus tertib terkait pajak, orang harus bayar 500 dolar AS, sesuai bea pajak. Jadi kalau kita belanja ada harga misalkan 1.000 dolar AS dipotong 500 dolar AS, jadi harus bayar 500 dolar AS itu peraturannya," terangnya.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli telah melakukan pemeriksaan mengenai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 soal pengaturan izin barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.
Dalam kunjungannya ke Bandara Soetta, Zulkifli didampingi beberapa pejabat dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Gatot Sugeng Wibowo.
"Tadi kita lihat pasca revisi tidak ada persoalan lagi, semua lancar yang tiba dan keluar barang itu banyakan dari Hongkong, Taiwan dan Dubai yang terdapat negara-negara yang memang penghasil," katanya.
Dalam tindak lanjut implementasi Permendag 36 ini sudah sesuai aturan. Dimana, barang-barang bawaan penumpang khususnya dari PMI yang landing diketahui banyak berasal dari negara Taiwan, Hongkong hingga Dubai.
Selain menindaklanjuti barang impor Pekerja Migran Indonesia (PMI), pihaknya juga menindaklanjuti atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.