KPK Periksa Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Dugaan Investasi Fiktif

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N S Kosasih pada hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Ali mengatakan, Antonius telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 11.00 WIB. Kini, mantan Direktur Investasi PT Taspen (Persero) itu sedang menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ke tahap penyidikan. KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dirinci identitas pihak yang dimaksud.

KPK menyebut, nilai investasi yang dilakukan di PT Taspen sebesar Rp1 triliun. Namun, jumlah dugaan korupsi investasi fiktifnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Lembaga antirasuah ini juga menggeledah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat pada Jumat (8/3). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan bukti berupa, dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus rasuah investasi fiktif PT Taspen.

Selain itu, KPK juga menggeledah lima tempat di lokasi berbeda terkait penyidikan kasus korupsi di PT Taspen pada Kamis (7/3). Tim penyidik menemukan bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing, dokumen maupun catatan investasi keuangan, hingga alat elektronik.

Belum dirinci jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan itu. Namun, seluruh temuan itu nantinya akan dianalisa dan kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik.

Adapun lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3) adalah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero). Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.