Kebanyakan Kerja Bebani BPJS Hingga Rp300 M
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal menjelaskan, perkiraan tersebut didapat dari jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan asumsi pembiayaan lima penyakit akibat kerja.
"Penyakit akibat kerja itu nyeri punggung, carpal tunnel syndrom atau sering terasa kaku dan kesemutan di tangan, asma, dermatitis, dan tuli akibat kebisingan," kata Iqbal dikutip dari Antara, Kamis (22/11/2018).
Nyeri punggung bisa diakibatkan akibat terlalu lama duduk saat bekerja, carpal tunnel syndrom yang terkadang membuat nyeri di pergelangan tangan terjadi akibat penggunaan komputer.
Sementara penyakit seperti asma, dermatitis yang menyebabkan luka di kulit, dan tuli karena kebisingan biasa terjadi pada pekerja yang bekerja di lingkungan pabrik atau industri.
Jika diakumulasikan selama empat tahun, pembiayaan penyakit akibat kerja bisa menumpuk jadi Rp1,2 triliun. Iqbal menjelaskan seharusnya pembiayaan penyakit akibat kerja ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan melainkan oleh BPJS Tenaga Kerja.
Oleh karena itu dia menerangkan BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengalihkan pembiayaan tersebut agar sesuai dengan tugas pokoknya.
Iqbal menyatakan sama halnya dengan kecelakaan lalu lintas yang dialami masyarakat yang seharusnya dijamin oleh Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan. Hal itu dilaksanakan untuk efisiensi biaya dalam mengendalikan defisit BPJS Kesehatan.