KPU Pastikan Penyandang Tunagrahita Tetap Miliki Hak Suara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan pemilih tunagrahita. Sedangkan untuk menyumbangkan suaranya pada Pemilu 2019, para penyandang tunagrahita diharuskan membawa surat rekomendasi atau keterangan dokter untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS)
"Setelah putusan MK, semua orang harus didata, asalkan dia memenuhi syarat ketentuan dalam UU, UU kan hanya mengatur 17 tahun, sudah menikah, bukan TNI/Polri, tidak sedang dicabut hak pilihnya," ujar Arief kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015 soal hak pilih disabilitas mental, disebutkan bahwa, hanya penderita gangguan jiwa yang dinilai mampu menggunakan hak pilihnya yang bisa ikut dalam pemungutan suara di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Sementara, surat rekomendasi dokter, harus menyatakan bahwa penyandang tunagrahita dalam kondisi sehat dan mampu menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Jika surat keterangan dokter pemilih penyandang disabilitas mental dinyatakan terganggu jiwanya, maka pemilih itu tidak dimasukkan dalam DPT.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menambahkan, penyandang tunagrahita yang telah didata oleh KPU haruslah mendapat persetujuan dari keluarga dan tenaga medis dan dalam kondisi yang baik.
"Pendataan disability mental tentu lihat kondisi. Bila saat pendataan yang bersangkutan sedang "kumat", tentu tidak mungkin ditanya sendiri," ucap Hasyim.