Terungkap, Mobil Fortuner Pelat Polisi yang Tabrak Mikrobus karena Mengantuk
ERA.id - Satuan Tugas Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan bahwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) pada Senin (6/4) disebabkan sopir mengantuk.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pengemudi diduga kecelakaan tersebut akibat mengantuk saat mengemudi kendaraannya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (7/5/2024).
Yugi menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (6/5) sekitar pukul 07.10 WIB di Jalan Tol Layang MBZ KM 14 B, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kronologi kejadian ini terjadi ketika kedua kendaraan datang dari arah Cikampek menuju arah Jakarta melalui Jalan Tol Layang MBZ. Setiba di lokasi kejadian, pengemudi kendaraan mikrobus, F (36), melaporkan bahwa ia berada di jalur 1.
Kemudian, kendaraan yang dikemudikan oleh MRA (23) datang, tanpa membawa penumpang dan menabrak bagian belakang kendaraan mikrobus tersebut pada bagian kiri belakang.
Akibat tabrakan tersebut, kendaraan mikrobus oleng ke kiri dan kemudian ke kanan hingga akhirnya menabrak pembatas median jalan. Kedua kendaraan mengalami kerusakan dan pengemudi mikrobus, F (36) beserta penumpangnya, ES (53).
Yugi menjelaskan bahwa karena tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini dan hanya ada kerusakan pada kendaraan, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota memfasilitasi musyawarah kekeluargaan antara pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Dalam musyawarah tersebut, pihak kendaraan Toyota Fortuner telah sepakat untuk bertanggung jawab dalam memperbaiki kerusakan pada kendaraan mikrobus dengan nomor polisi Z-7039-ND," katanya.
Yugi juga menjelaskan saat ini perkaranya masih ditangani oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan laporan polisi.
Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri lebih lanjut mengenai kejadian ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial X yang diunggah akun @apansa_kalengs yang mengunggah video detik-detik kecelakaan yang di Jalan Tol Layang MBZ
Di dalam video tersebut terlihat mobil Fortuner melaju kencang melalui bahu jalan dan kemudian berpindah jalur ke kanan lalu menabrak sebuah mobil lainnya. (Ant)