Suami yang Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa

ERA.id - Polisi menyampaikan seorang suami, Tarsum Bin Daspin (50) yang membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, Yanti (44) di kawasan Ciamis, Jawa Barat (Jabar), dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Bandung.

"Hukumnya, jadi harus dirujuk, tidak bisa sehari dua hari, akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua selama kurang lebih empat belas hari untuk observasi selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Hasil pemeriksaan sementara, Tarsum diduga mengalami depresi. Suami ini dibawa ke RSJ sejak Selasa (7/5) kemarin.

Observasi di RSJ dilakukan untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Joko pun mengatakan keterangan Tarsum masih berubah-ubah.

"Iya tetap proses pidananya mah tetap berjalan, cuma yang menentukan nanti kan atas dasar dari rekomendasi atau visum itu menentukan hakim apakah bisa ditutup atau tidak di pengadilan," tambahnya.

Sebelumnya, Tarsum Bin Daspin ditangkap usai membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, Yanti di kawasan Ciamis. Hasil pemeriksaan sementara, Tarsum membunuh Yanti dengan kayu.

"(Korban tewas dengan) Dipukul menggunakan kayu di bagian depan dan belakang kepala," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal kepada wartawan, Selasa (7/5).

Namun, Akmal tak merinci berapa kali korban dipukul dengan kayu. Dia hanya menambahkan Yanti dimutilasi dengan pisau usai tewas di tangan suaminya.

Sebelum dibunuh, korban dan pelaku terlihat cekcok. "Sementara (cekcok karena) masalah ekonomi," tambahnya.