KPK Cecar Antonius Kosasih Soal Dana PT Taspen Rp1 Triliun

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N S Kosasih pada Selasa (7/5). Dia dicecar soal kebijakannya sebagai Direktur Investasi terkait dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.

Adapun Antonius diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2024).

Sementara itu, Antonius memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan.

Antonius keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.33 WIB dan membawa sebungkus sate. Ia diperiksa selama kurang lebih 9,5 jam.

Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaannya, Antonius tak menjawab. Dia hanya meminta agar hal itu langsung ditanyakan pada KPK.

"Tanya ke dalam saja," kata Antonius singkat dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ke tahap penyidikan. KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dirinci identitas pihak yang dimaksud.

KPK menyebut, nilai investasi yang dilakukan di PT Taspen sebesar Rp1 triliun. Namun, jumlah dugaan korupsi investasi fiktifnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Lembaga antirasuah ini juga menggeledah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat pada Jumat (8/3). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan bukti berupa, dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus rasuah investasi fiktif PT Taspen.

Selain itu, KPK juga menggeledah lima tempat di lokasi berbeda terkait penyidikan kasus korupsi di PT Taspen pada Kamis (7/3). Tim penyidik menemukan bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing, dokumen maupun catatan investasi keuangan, hingga alat elektronik.

Belum dirinci jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan itu. Namun, seluruh temuan itu nantinya akan dianalisa dan kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik.

Adapun lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3) adalah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero). Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.