Viral! Seorang Ayah di Medan Otaki Penjualan Anaknya, Kabur Usai Terima Uang Rp15 Juta

ERA.id - Seorang ayah di Kota Medan, Sumatera Utara tega menjual anaknya sendiri yang baru berusia 11 bulan melalui media sosial Facebook. Usai menjual anaknya, pria itu langsung kabur dengan membawa uang Rp15 juta.

Kasus ini terungkap setelah istri pelaku, MW (21) melaporkan kepada polisi. Dari laporan itu, polisi menangkap dua orang tersangka yang merupakan wanita sebagai pembeli dan memburu ayah korban yang kabur usai menjual anaknya.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah NJH (41) warga Kecamatan Medan Area dan AHBS (25) warga Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang. Sementara ayah kandung korban, FG (25) masih dilakukan pengejaran. 

"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka. Yaitu NJH, AHBS dan FG masih dalam proses pencarian, karena (FG) ini adalah orang tua korban. Semenjak kejadian telah kabur dan melarikan diri," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Zikri Muammar dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Aksi para pelaku ini sebelumnya viral di media sosial, saat diketahui telah menculik FKG. Para pelaku ini bertemu dan bertransaksi pada 3 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Nilam 5 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.

Tersiar kabar jika para pelaku telah menculik anak yang membuat warga geram. Dari video yang beredar, terihat para pelaku dua wanita dan satu pria itu tak berkutik saat diamankan warga. Pelaku pun terlihat panik dan menelepon seseorang untuk meminta bantuan.

Zikri menyebutkan, jika kasus ini adalah perdagangan anak yang dilakukan oleh FG, orang tua atau ayah kandung korban berinisial FKG. Hal ini membantahkan tuduhan kepada para pelaku awal yang menyebutkan kasus ini adalah penculikan anak. 

"Hasil penyelidikan bahwa anak tersebut korban perdagangan anak yang dilakukan oleh ayahnya berinisial FY," jelasnya.

Zikri menjelaskan, kasus perdagangan anak ini berawal FG, ayah kandung korban yang membuat postingan pada akun Facebook miliknya soal anaknya yang mencari ibu asuh. Postingan tersebut direspon NJH, yang kemudian meminta kepada AHBS untuk mengatur pertemuan dengan FG.

Zikri menyebutkan, motif perdagangan anak ini adalah ekonomi. Uang yang disepakati Rp15 juta sudah diterima FG dan melarikan diri.

"Menurut pengakuan tersangka, bahwa uang tersebut telah diterima oleh orang tua korban secara cash," tutur Zikri.

Para pelaku dijerat Pasal 76F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun penjara," pungkas Zikri.