Polisi Tangkap Pria Pemalak Sopir Truk di Kalideres Jakbar, Modusnya Mengancam Panggil Orang Ambon

ERA.id - Polisi menangkap AB (27), pelaku yang melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).

"Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam para sopir bahwa jika tidak memberikan uang parkir, akan memanggil orang Ambon atau orang Kupang," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Abdul menjelaskan pelaku beraksi dengan meminta uang Rp2.000 ke sopir truk yang berhenti di pinggir jalan. Setelah aksinya viral, polisi memburu pelaku dan berhasil mengamankannya di Jalan Daan Mogot pada Selasa (7/5) kemarin.

"Uang yang berhasil terkumpul digunakan untuk membeli rokok dan kopi," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, AB mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan kepada sopir truk. Abdul Jana pun menegaskan polisi tidak mentolerir segala bentuk apapun aksi premanisme.

Dari kasus ini, rekan AB yakni BI ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). BI adalah orang yang menyuruh AB untuk melakukan pemerasan.

Atas perbuatannya, AB dijerat pasal 368 KUHP.