Kecanduan Judi Online, Pasangan Suami Istri Lansia Nekat Mencuri di Pasar Swalayan

ERA.id - Polres Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat berhasil menangkap pasangan suami istri lansia yang sudah tiga kali nekat mencuri di swalayan yang berada di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, karena kecanduan main judi online.

"Aksi keduanya tidak hanya sekali, dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali dan itu terekam di CCTV milik swalayan, dan akibat perbuatan korban (pemilik swalayan) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.972.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)," ujar Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Kamis (9/5/2024).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menerangkan bahwa pelaku merupakan pasangan siri berinisial GSK (60) dan KI (43) warga Pontianak Timur, aksinya terbongkar setelah terekam CCTV. Keduanya nekat mencuri untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat bermain judi online.

Kasus ini terungkap setelah pihak swalayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, karena aksi keduanya terekam CCTV, sehingga tak menunggu lama Tim Opsnal Polres Kubu Raya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pasangan siri tersebut di kediamannya yang berada di Pontianak Timur.

Ade mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa barang kebutuhan sehari-hari yang rencananya akan dijual kembali dan uangnya akan digunakan keduanya untuk kembali bermain judi online.

"Saat diamankan petugas mengamankan barang berupa Kopi, pantene SHM, Sabun Dettol cair ukuran 800ml, Body wash, H&S SHM, Biore Body, Nivea BL, Repair dan beberapa item lainnya, dan nantinya barang tersebut akan dijual kembali, selanjutnya hasil dari penjualan akan digunakan keduanya bermain judi online," ujarnya.

Dikatakan Ade modus yang dialkukan keduanya adalah dengan berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa Kopi, sabun cair dan item lainnya di masukan ke dalam baju dan celana, sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang, dan hasil curian tersebut akan dijual di daerah Pontianak Timur.

"Modus keduanya ini dengan cara berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa Kopi, sabun cair dan item lainnya di masukan ke dalam baju dan celana, sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang, setelah cukup barulah dijual di daerah Pontianak Timur," ujar Ade.

Ade membeberkan, saat di depan penyidik, dan ditunjukan rekaman CCTV keduanya tertunduk lemas dan tak dapat berkelit sehingga mengakui perbuatannya.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang-barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini. Dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ant)