Pelaku Pembunuhan Lansia Digarut Ngaku Dendam, Korban Disebut Pernah Lakukan Penganiayaan

ERA.id - Pelaku pembunuhan pria lanjut usia (lansia) di kawasan Ngampang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat mengaku dendam. Korban disebut pernah melakukan penganiayaan kepada kakak pelaku. 

Aparat Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) di kawasan Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan tersangka dua orang, salah satunya anggota geng motor. 

"Pelaku sudah kami tangkap, salah satunya anggota geng motor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ari Rinaldo, dikutip Antara, Jumat (10/5/2024).

Ari menuturkan polisi menangkap dua tersangka yakni TR (34) warga Kecamatan Cilawu, dan HH (19) warga Kecamatan Garut Kota yang sempat melarikan diri ke luar kota setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Alex (72) di rumahnya kawasan Ngamplang, Minggu (5/5/2024).

Polisi berhasil menangkap tersangka TR di kawasan Bandung, sedangkan HH ditangkap di Bekasi berdasarkan informasi sejumlah saksi yang dihimpun dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.  

"Pelaku melarikan diri ke luar kota, yang satu ditangkap di Bekasi, dan satu lagi ditangkap di Bandung," katanya. 

Lalu, kata Ari, aksi pembunuhan itu terjadi karena didasari dendam pelaku TR terhadap korban yang setahun lalu pernah melakukan penganiayaan terhadap kakak pelaku. Kemudian, pelaku TR merencanakan balas dendam dengan mengajak temannya yakni HH. 

Kedua tersangka itu, kata dia, pada Minggu (5/5/2024) dini hari mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam, lalu melakukan aksi penganiayaan dengan melukai kepala dan perut korban hingga akhirnya tewas. 

"Pelaku ini masuk ke rumah korban yang sedang sakit strok, lalu melakukan eksekusi di situ juga," kata Ari. 

Ari mengatakan keluarga korban baru mengetahui kejadian itu pada Minggu pagi, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, untuk selanjutnya dilakukan olah tempat kejadian perkara sampai akhirnya pelaku ditangkap. 

Akibat perbuatannya itu, kata Ari, kedua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup. 

"Kita kenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya.