KPU Ingin Ada Lembaga Peradilan Pemilu
"Sebenarnya, cita-cita membentuk badan peradilan pemilu itu sudah ada. Nanti, itu kalau sudah berhasil dibentuk, saya pikir semua proses sengketa pemilu itu hanya diputuskan dalam satu badan peradilan," ujar Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Dengan begitu, kata Arief, tidak akan ada putusan gugatan kepemiluan yang multitafsir dari beberapa lembaga peradilan yang memproeses pengajuan gugatan, termasuk dari pengadilan umum.
"Jika kita membuat badan peradilan pemilu, semua persoalan pemilu diselesaikan hanya dalam satu badan. nah itu bisa menjadi jalan keluar proses penyelesaian sengketa menjadi lebih baik," tuturnya.
Di KPU sendiri sudah ada lembaga penanganan pelanggaran pemilu seperti Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentragakkumdu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, Arief bilang, jika nanti telah ada lembaga peradilan pemilu, maka akan bisa menyelesaikan semua sengketa, termasuk sengketa hasil pemilu, sengketa adminiatratif, dan sengketa pidana.
"Nanti diatur ulang oleh Undang-Undang. Fungsi bawaslu, dkpp, itu diatur ulang nanti. Semua nanti akan berkumpul di satu lembaga dan semua yang menyelesaikan sengketa pemilu dipindah ke situ," jelas Arief.
Lanjut Arief, untuk mewujudkan perangkat lembaga ini butuh beberapa hal yang harus disiapkan, termasuk sumber daya manusia yang memahami penanganan pelanggaran pemilu.
"SDM harus dipersiapkan. Lalu infrastrukturnya, harus ada ruang tersendiri untuk bisa menyelesaikan itu. banyak yg harus diselesaikan," pungkasnya.