Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Jambi
ERA.id - Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan benih lobster di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, Jumat (10/5) silam.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari dua peristiwa tindak pidana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp25 miliar, dengan asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp200-250 ribu," kata Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Donny menjelaskan, tim gabungan awalnya melakukan penggerebekan di sebuah tempat di Jalan Kalibatas, Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi. Seorang tersangka berinisial AD ditangkap bersama dengan barang bukti berupa tujuh boks styrofoam berisi 35 ribu benih lobster, dan sebuah mobil.
Pengembangan lalu dilakukan dan dilakukan penggeledahan di sebuah parkiran minimarket di Jalan Lingkar Barat 3, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi. Dua tersangka, yakni ATH dan A ditangkap bersama dengan barang bukti 17 boks styrofoam berisi 90.684 ekor benih lobster dan satu unit mobil.
Donny menyebut jarak antara TKP pertama dan kedua sekira satu kilometer.
"Total pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim gabungan pada tanggal 10 Mei 2024 adalah dua kasus, dengan tiga orang tersangka serta total benih bening lobster sebanyak 125.684 ekor benih lobster," ucapnya.
Tak hanya itu, ia menambahkan, penanganan benih bening lobster ini dilakukan dengan perlakuan khusus bersama jajaran TNI AL dan PSDKP KKP untuk melepasliarkan benih lobster di lokasi atau habitat yang cocok untuk perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi.