Anak SYL Redindo Dituduh Beli Aksesori Mobil Rp111 Juta dan Pejabat Kementan yang Bayar

ERA.id - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sukim Supandi mengatakan, para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) sempat patungan duit senilai Rp111 juta untuk membayar aksesori mobil yang dibeli anak SYL.

Sukim, yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementan tersebut, mengatakan pada awalnya permintaan uang itu dilakukan anak SYL, Kemal Redindo kepada dirinya melalui pesan singkat Whatsapp (WA) setelah keduanya bertemu saat kunjungan SYL ke Makassar.

"Dia WA untuk minta penyelesaian terkait aksesori mobil. Saya tidak tahu jenis mobilnya apa, cuma itu saja," kata Sukim dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin kemarin.

Sukim mengaku menyampaikan permintaan anak SYL tersebut terlebih dahulu kepada Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto. Setelah itu, barulah Heru memerintahnya untuk menyelesaikan pembayaran pembelian aksesori mobil anak SYL.

Untuk membayar aksesori mobil anak SYL, dia menjelaskan, para pejabat di Kementan melakukan patungan. Uang hasil dari patungan itu kemudian dikumpulkan ke Bendahara Ditjen Perkebunan Kementan.

Setelah terkumpul Rp111 juta, dia menyebutkan uang itu diserahkan Bendahara Ditjen Perkebunan Kementan kepada ajudan anak SYL, Aliandri. "Diterima oleh Aliandri di Makassar, orang yang bekerja dengan Redindo," ucap dia.

Sukim pun mengungkapkan terdapat kuitansi pemberian uang senilai Rp111 juta tersebut dan telah diserahkan kepada KPK sebagai bukti.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.