Heboh Pembunuh Begal di Jambi Ditangkap dan Jadi Tersangka, Belakangan Polisi Melepasnya

ERA.id - Seorang pria berisial FH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, membunuh begal yang mengancam nyawanya. Nahas, FH yang membela diri malah ditangkap polisi pada 2 Mei 2024 dan menjadi tersangka setelah itu.

Berselang beberapa hari, polisi lalu menganulir status hukum FH, setelah mencermati hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024.

Menurut Polda Jambi, FH dianggap telah melindungi dirinya. Jadi ceritanya begini, pada Selasa (30/4), FH dan adiknya berinisial LH mengendarai sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.

Di perjalanan, FH dan LH dihentikan dua orang pelaku begal berinisial E dan H. Kedua begal memlaka FH dan LH. Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, E dan H menganiaya FH dan LH. E juga melukai FH dengan senjata tajam,sebab FH menangkis serangan dari begal memakai telapak tangan kirinya.

Meski dalam keadaan terluka, FH memberanikan diri menerjang pelaku E hingga tersungkur dan pada saat itu FH mengambil pisau dari kendaraannya lalu menusukkan perut E hingga tewas. Sementara pelaku H yang sempat melawan, ditusuk pula rusuk kirinya.

FH kemudian ditangkap polisi pada 2 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari berselang. FH awalnya dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Respons polisi

"FH yang awalnya dipalak oleh E melakukan pembelaan karena sempat dilukai oleh E," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, Minggu 10 Mei 2024 silam.

Penyidik kepolisian memang sempat menyelidiki FH, LH, dan H. Hasil penyelidikan, didapat keterangan kalau para begal H dan E memang memalak FH dan LH lebih dulu.

Dari keterangan ketiga mereka dan barang bukti serta keterangan saksi ahli, polisi akhirnya mengenakan pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH.

Andri menegaskan bahwa polisi sudah memeriksa setidaknya 25 orang saksi dalam penanganan perkara ini.

"Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, kami akan menghentikan perkara 351 ayat 2 dan 3 karena ada fakta baru yang diuji berdasarkan keterangan dan bukti dari 25 saksi dan pemeriksaan saksi ahli di rumah sakit, penanganan perawatan dan Puslabfor," katanya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara terkait pasal 49 tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan FH.