Peras Pria Hidung Belang Modus Open BO Palsu di MiChat, 3 Pemuda di Jakbar Ditangkap

ERA.id - Polsek Kalideres menangkap tiga pemuda, yakni VN (21), AA (26), dan MAS (20) terkait kasus pemerasan dengan modus kencan melalui media sosial MiChat fiktif.

"Para pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Abdul Jana menjelaskan pelaku VN menggunakan foto wanita yang diambil dari media sosial Facebook dan memasangnya di aplikasi MiChat dengan nama fiktif Putri Nita dari handphone milik MAS. Pelaku lalu memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korban.

Setelah mendapatkan calon korban, pelaku menawarkan open BO sebesar Rp500 ribu. Korban lalu menawar dan disepakati harga kencan menjadi Rp200 ribu.

Setelah itu, pelaku VN bersama AA berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakbar, Minggu (5/5).

Setibanya korban di lokasi dengan sepeda motor, pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan jika wanita di aplikasi MiChat tersebut adalah istrinya. Korban pun diancam dibawa ke kantor polisi.

Untuk menghindari masalah, korban meminta damai dan memberikan uang Rp500 ribu kepada pelaku AA. Namun, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.

Keesokan harinya atau pada Senin (6/5), korban hendak bertemu kembali dengan pelaku. Namun, dia tak menemukan pelaku di tempat pertemuan.

Korban pun menyadari jika aplikasi Shopee PayLater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s. Handphone korban lalu digadaikan sebesar Rp400 ribu oleh pelaku.

"(Korban mengalami kerugian) dengan mencapai sekitar Rp15,2 juta," ujarnya.

Polisi lalu menelusuri kasus ini usai korban melapor. Pada Sabtu (11/5) lalu, penyidik berhasil menangkap para pelaku di kosannya di kawasan Cengkareng, Jakbar.

"Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.