YouTuber Daud Kim Dilaporkan ke Polisi, Diduga Galang Dana Ilegal Demi Bangun Masjid

ERA.id - YouTuber asal Korea Selatan Daud Kim dilaporkan ke kantor polisi Mapo, Seoul atas tuduhan meminta sumbangan dan penggelapan secara ilegal. Sumbangan itu dia buat untuk pembangunan Masjid di Incheon.

Kantor Polisi Mapo di Seoul mengatakan bahwa pengaduan terhadap Daud Kim itu diajukan pada tanggal 8 Mei 2024. Laporan itu menyebut, Daud Kim, yang merupakan YouTuber Muslim di Korea Selatan mengumpulkan sumbangan atas nama pembangunan masjid.

Sebelum resmi dilaporkan ke polisi, Federasi Muslim Korea (KMF), satu-satunya organisasi Islam yang terdaftar secara resmi di pemerintah Korea, pekan lalu mengatakan kepada Korea Times bahwa rencana Kim untuk membangun masjid tersebut adalah proyek pribadinya.

“Semua Masjid di seluruh negeri yang terkait dengan Federasi Muslim Korea terdaftar atas nama KMF, dan tidak seorang pun diizinkan mendaftar atas nama individu atau mengumpulkan dana untuk pembangunan Masjid,” kata kelompok tersebut dalam pengumumannya.

Korea Times dalam laporannya menyebutkan terdapat 19 masjid di Korea yang melayani sekitar 35.000 Muslim Korea dan 150.000 Muslim berkebangsaan asing yang tinggal di sana.

Daud Kim alias Kim Jae-han sebelumnya membuat pengumuman di media sosialnya terkait keinginannya untuk membuat Masjid di Korea Selatan. Dia mengaku sudah membeli sebidang tanah untuk dibangun Masjid di kawasan Incheon, Korea Selatan.

Namun untuk mewujudkan hal itu, Daud membuka donasi atau bantuan kepada netizen, khususnya umat Muslim di seluruh dunia. Donasi itu ditujukkan ke rekening pribadi milik Daud Kim.

"Dengan bantuan Anda, kami telah menandatangani kontrak tanah untuk pembangunan masjid Islam di Incheon. Kami berencana membangun sebuah masjid pusat misionaris dan studio podcast Islami," tulis Daud saat itu.

Selain itu, ia juga melampirkan foto kontrak penjualan tanah yang menyatakan bahwa ia setuju untuk membeli tanah (284,4㎡) di Unbuk-dong, Yeongjong-do, Jung-gu, Incheon seharga 189,2 juta won (Rp2,2 miliar) dan membayar uang muka sebesar 20 juta won (Rp235 juta).

Sayangnya, tanah tempat Daud Kim menandatangani kontrak itu sulit untuk dibangun fasilitas keagamaan karena lingkungan sekitarnya. Selain itu, rencana pembangunan Masjid itu pun menuai kontroversi sehingga pemilik tanah memutuskan untuk membatalkan kontrak penjualan dan pembangunan Masjid pun dibatalkan.

Menurut Undang-Undang Donasi, ketika mengumpulkan donasi melebihi 10 juta won, rencana pengumpulan dan penggunaan donasi harus didaftarkan pada pemerintah setempat. Namun, Daud Kim diketahui tidak menyampaikan rencana tersebut kepada pemerintah setempat saat menggalang dana besar-besaran untuk pembangunan Masjid tersebut.

Sumbangan yang diterima Daud Kim untuk pembangunan Masjid Incheon diperkirakan mencapai ratusan juta won. Dalam wawancara media baru-baru ini, dia mengaku sudah berhasil mengumpulkan 180 juta won (Rp2,1 miliar).