Soal Ghufron Laporkan Albertina Ho, Dewas KPK Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik

ERA.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya, yakni Albertina Ho.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat ditanya mengenai kelanjutan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan Albertina ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik.

"Kita sudah jawab itu, tidak ada pelanggaran etik di situ," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Tumpak menjelaskan, tindakan Albertina yang meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melanggar etik. Sebab, hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai Anggota Dewas.

"Ibu albertina itu melaksanakan tugas dan tidak ada yang salah, ya toh, meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan," jelas Tumpak.

Menurut Tumpak, laporan yang diajukan oleh Ghufron pun mengada-ada. Ia pun mengaku telah menyampaikan surat kepada Ghufron yang menyatakan bahwa Albertina tidak melanggar etik.

"Laporan itu ngada-ngada sehingga kita tidak indahkan, tapi saya jawab. Saya sudah beritahu kepada yang bersangkutan (Ghufron) melalui surat," ungkap dia.

Sebelumnya, Nurul Ghufron telah melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Sebab, Albertina diduga melanggar etik.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4).

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," sambungnya.

Ghufron menyebut, Albertina diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Dewas KPK untuk meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," jelas Ghufron.