Korlantas Polri Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Kecelakaan Maut Bus di Ciater

ERA.id - Polisi masih menelusuri kasus kecelakaan maut bus pariwisata PO Trans Putera Fajar yang menewaskan 11 orang di kawasan wisata Ciater, Subang, Jawa Barat (Jabar). Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan pun menyebut ada kemungkinan tersangka baru di kasus ini.

"Bisa saja bertambah (jumlah tersangka). Tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada ya. Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha. Kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," kata Aan kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

"Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada Pasal 270 nanti akan juga kita terapkan disitu, karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi bisa saja terus bertambah," imbuhnya.

Jenderal bintang dua Polri ini menambahkan sejumlah ahli dilibatkan dalam penanganan kasus kecelakaan ini. Aan lalu menyebut Korlantas Polri bersama instansi terkait akan melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan maut seperti di Ciater.

Satu di antaranya dengan memasang rambu-rambu lalu lintas di titik blackspot, lampu penerangan, hingga patroli anggota.

"Tentu kita dari data yang ada 700 lebih ya blackspot yang ada di Indonesia. Ini untuk dijadikan guide kita untuk mengelola menangani blackspot tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan sopir bus pariwisata, Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di kawasan wisata Ciater, Kabupaten Subang.

"Kami menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka, yakni Sadira, sopir bus Putera Fajar," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo kepada wartawan, Selasa (14/5).

Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik usai memeriksa 13 saksi dan dua ahli. Wibowo menerangkan penyebab utama dalam kecelakaan ini adalah kegagalan fungsi pada sistem pengereman.

"Pengemudi atas nama Sadira ini, warga Bekasi mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah pada fungsi rem," ucapnya.