Polisi Sita Biji Ganja Milik Artis Yogi Gamblez

ERA.id - Polisi menyita 8,16 gram biji ganja dari artis Yogi Gamblez (YG) yang ditangkap bersama artis Epy Kusnandar (EK) di sebuah apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5).

Adapun kedua artis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Polres Metro Jakarta Barat pada hari ini.

"Dari serangkaian pengungkapan tindak pidana ini, penyidik mengamankan barang bukti, pertama narkotika jenis ganja dengan berat 12,34 gram, dengan rincian daun ganja kering seberat 4,18 gram dan narkotika jenis biji ganja seberat 8,16 gram," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Namun, Syahduddi melanjutkan bahwa YG tidak memiliki motif untuk menanam biji ganja tersebut. "Tidak ada menanam biji ganja," kata Syahduddi.

Dari pengakuan YG, kata Syahduddi,  biji ganja tersebut terkumpul dari 10 kali transaksi dengan pengedar.

"Jadi memang dari pengakuan YG ini biji ganja dikumpulkan dari 10 kali transaksi sampai terkumpul 8,16 gram, jadi disimpan saja," kata dia.

Kemudian, biji ganja tersebut dimasukkan ke dalam daftar barang bukti ganja berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan golongan narkotika, biji ganja masuk dalam golongan narkotika jenis tanaman ganja.

"Ketika mengacu peraturan Kemenkes biji ganja termasuk dari tanaman ganja, maka kita kenakan yang bersangkutan kena 12,34 gram," ucap Syahduddi.

Diketahui, selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan tiga pak kertas papir, satu buah botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok warna biru putih dan satu handphone warna hijau dari tersangka YG.

Adapun Epy dan Yogi adalah mitra kerja. Bersama-sama mereka memiliki sebuah rumah makan di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Epy, kata Syahduddi, mendapatkan ganja dari Yogi.

Selanjutnya, berbeda dengan Epy Kusnandar yang akan direhabilitasi, Yogi Gamblez disangkakan dengan pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf (A) UUD Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," kata Syahduddi. (Ant)