Bamsoet Ungkap Isi Pertemuan Pimpinan MPR dengan Try Sutrisno

ERA.id -Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan beberapa pimpinan MPR bersilaturahmi ke rumah pribadi Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Dalam pertemuan itu, Bamsoet menyampaikan laporan berbagai capaian yang sudah dikerjakan MPR sebelum masa jabatannya habis pada Oktober mendatang.

Adapun dalam pertemuan itu turut dihadiri oleh dua Wakil Ketua MPR, yakni Ahmad Basarah dan Amir Uskara.

"Yang pertama adalah bahwa kami menyampaikan sesuai dengan rekomendasi MPR sebelumnya bahwa bangsa ini perlu rencana jangka panjang atau GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) atau kita beri nama PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara), itu kami sudah menyelesaikannya draf isi daripada PPHN itu sendiri," kata Bamsoet kepada wartawan.

Meski demikian, dia menyebut, karena keterbatasan waktu, maka pimpinan dan anggota MPR yang tengah menjabat tidak bisa menyelesaikannya pada periode ini. Sehingga akan diserahkan dan dilanjutkan pada periode selanjutnya.

"Kita sampaikan ke periode yang akan datang untuk disahkan dengan tiga pilihan payung hukum," ujar Bamsoet.

"Yang pertama adalah melakukan amandemen terbatas dengan menambah dua ayat di dua pasal. Yg kedua, merevisi Undang-undang Nomor 12 tentang P3 hierarki perundang-undangan dengan menghapus penjelasan sehingga TAP MPR hidup kembali. Yang ketiga adalah konvensi Ketatanegaraan," sambungnya.

Selain itu, Bamsoet menyebut, pihaknya juga melaporkan kepada Try bahwa sesungguhnya pascareformasi, pemerintah belum sepenuhnya menjalankan UUD dengan tepat terkait pelantikan presiden dan wakil presiden. Sebab, selama ini hal itu dilakukan hanya berdasarkan keputusan KPU tanpa adanya surat ketetapan MPR untuk penguatan.

"Tentang tata cara itulah yang saya sampaikan pada beliau bahwa MPR nanti akan menyempurnakan tentang tata tertib MPR di akhir masa jabatan di sidang paripurna akhir masa jabatan bulan September mendatang," imbuh dia.

Begitu juga, lanjut Bamsoet, MPR akan merekomendasikan kepada DPR yg akan datang untuk melakukan kajian mendalam, melakukan amandemen secara menyeluruh atas berbagai aspirasi yang telah diterima dari berbagai elemen bangsa. Sehingga dapat mengkaji kembali sistem ketatanegaraan dan sistem demokrasi karena berubahnya undang-undang dasar pascaamandemen.