ICC Minta Surat Penangkapan Netanyahu hingga Petinggi Hamas Ismail Haniyeh
ERA.id - Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) meminta surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel dan Hamas, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Surat perintah ini sehubungan dengan kejahatan Israel yang dilakukan di Jalur Gaza dalam tujuh bulan terakhir.
Karim Khan mengatakan bahwa dia yakin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas yakni Yehya Sinwar, Mohammed Deif dan Ismail Haniyeh bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kemanusiaan di Jalur Gaza dan Israel.
"Efek dari penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, bersama dengan serangan lain dan hukuman kolektif terhadap penduduk sipil di Gaza sangatlah akut, terlihat dan diketahui secara luas. Hal ini termasuk kekurangan gizi, dehidrasi, penderitaan mendalam dan peningkatan jumlah kematian di kalangan penduduk Palestina, termasuk bayi, anak-anak lain, dan perempuan," kata Khan, dikutip CNN, Senin (20/5/2024).
Lalu, Khan juga turut menyoroti tindakan Hamas pada 7 Oktober dan mengaku bahwa dia melihat sendiri bagaimana serangan itu dilakukan. Khan menilai dampak dari serangan itu sangat besar.
Khan mengaku dirinya berbicara dengan beberapa penyintas bagaimana mereka merasakan sakit dari hal yang ditimbulkan akibat serangan Hamas itu.
"Saat berbicara dengan para penyintas, saya mendengar bagaimana cinta dalam sebuah keluarga, ikatan terdalam antara orang tua dan anak, diubah menjadi menimbulkan rasa sakit yang tak terbayangkan melalui kekejaman yang diperhitungkan dan sikap tidak berperasaan yang ekstrem. Tindakan ini menuntut akuntabilitas," tegasnya.
Ketika muncul laporan bulan lalu bahwa kepala jaksa ICC sedang mempertimbangkan tindakan ini, Netanyahu mengatakan bahwa surat perintah penangkapan ICC terhadap pejabat senior pemerintah dan militer Israel “akan menjadi tindakan yang sangat keterlaluan.
Netanyahu juga menyebut bahwa Israel memiliki sistem hukum yang independen yang secara ketat menyelidiki semua pelanggaran hukum.
"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jika Israel tidak setuju dengan ICC, mereka bebas, meskipun mereka keberatan terhadap yurisdiksi, untuk mengajukan tantangan di hadapan hakim pengadilan dan itulah yang saya sarankan agar mereka lakukan," tegas Khan.
Israel dan Amerika Serikat bukan anggota ICC. Namun, ICC mengklaim memiliki yurisdiksi atas Gaza, Yerusalem Timur dan Tepi Barat setelah para pemimpin Palestina secara resmi setuju untuk terikat oleh prinsip-prinsip dasar pengadilan pada tahun 2015.