Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

ERA.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sedianya dilakukan hari ini, Selasa (21/5). Sikap ini diambil sebab adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas untuk menunda pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ghufron.

Sebagai informasi, Ghufron diduga melanggar kode etik Pimpinan KPK terkait pengurusan proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan sekaligus Ketua Majelis Sidang Etik mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan PTUN Jakarta.

"PTUN Jakarta yang bunyinya yang memerintahkan (Dewas KPK) selaku  tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron. Kami memerintahkan Panitera Pengadilan TUN Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

"Kami sudah menerima sesuai dengan apa yang telah dimuat di dalam sistem informasi atau e-court,” sambungnya.

Tumpak menyebut, putusan etik terhadap Ghufron akan dibacakan Dewas KPK setelah putusan PTUN Jakarta berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Oleh karena itu, terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda,” tegas Tumpak.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengenai proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (20/5). Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi amar putusan sela seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5).

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," sambungnya.