Polemik Kelas BPJS Diganti KRIS, BPJS Bakal Defisit?

ERA.id - Pada 8 Mei 2024, Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, diganti jadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Masyarakat jadi khawatir akan kenaikan harga iuran atau pelayanan yang tidak maksimal. Masyarakat juga khawatir akan semakin susah dapat kamar rawat inap.