KPK Sita lagi Sejumlah Kendaraan Milik SYL, Ada Mobil Jimny hingga Mercedes Benz Sprinter

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah kendaraan milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya, yakni Mercedes Benz Sprinter warna putih beserta satu kunci remote mobil yang diduga sengaja disembunyikan SYL.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan SYL. 

"Mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan diduga sengaja disembunyikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Selain itu, KPK juga menyita mobil dan motor di Perumahan The Orchid,  Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Rinciannya, yakni satu mobil New Jimny warna ivory beserta sebuah kunci, dan satu motor Honda X-ADV 750 CC warna dominan silver beserta tiga buah kunci.

"Demi menjaga kondisi kendaraan tersebut dititipkan tempat penyimpanannya di Polrestabes Makassar," ungkap Alim

"Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL," sambungnya.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya juga sudah menyita satu unit mobil mewah merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote mobil pada Senin (13/5). KPK menduga SYL sengaja menyembunyikan kendaraan itu di sebuah rumah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemudian, tim penyidik lembaga antirasuah pun telah menyita satu rumah milik SYL di Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (15/5). Aset ini diduga memiliki nilai sebesar Rp4,5 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan politisi Partai NasDem itu terhadap para pegawainya di Kementan.

Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.