MK Nyatakan Tidak Berwenang Adili Gugatan Caleg Gerindra yang Tiga Kali Gagal ke DPR

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh caleg Gerindra, Elza Galan Zen. Sebab, gugatan Elza bukan wewenang mahkamah.

Adapun gugatan Elza itu terkait keberatannya atas hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU yang menunjukkan dirinya memperoleh 2.613 suara. Dia mengeklaim, jumlah itu berkurang dibandingkan penghitungan real count KPU ia menempati peringkat tujuh besar di dapil Jabar I dengan perolehan suara sebesar 4.928.

“Menetapkan, menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, Elza mengajukan keberatan atas pemberitaan media, pada 15 Februari terkait hasil yang ditampilkan KPU berupaya hitung langsung. Elza merasa ada perbedaan perolehan suara di Dapil Jabar I.

"Yakni perbedaan perolehan suara pada saat sebelum dengan setelah terjadinya kekacauan proses input data. Pemohon meminta kepada Mahkamah agar memberikan perlindungan hukum terhadap adanya penghilangan data perolehan suara Pmohon yang mengacu pada input data sebelum terjadi kekacauan," jelas Daniel.

Daniel menjelaskan, berdasarkan Pasal 474 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Mahkamah berwenang mengadili perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Namun, Elza meminta agar MK membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Daniel menyebut, hal itu di luar kewenangan MK.

"Atas RPH pada 15 Mei telah berkesimpulna permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD secara nasional dilakukan Pemilu 2024 sehingga permohonan pemohon bukan merupakan objek yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya," ujar Daniel.

“Mahkamah menilai jawaban dan eksepsi Termohon, keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” sambungnya.

Sebelumnya, caleg Gerindra, Elza Galan Zen mengaku sudah tiga kali gagal melenggang ke DPR. Dia pun meminta mukjizat dari MK.

Hal itu dia sampaikan saat sidang pemeriksaan pendahuluan di panel satu untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4). Elza bahkan tidak didampingi kuasa hukum saat persidangan karena mengaku tak sanggup lagi membayar pengacara

“Mudah-mudahan ada mukjizat dari Yang Mulia dan KPU. Terima kasih,” ucapnya.