Obsesi Cinta 10 Tahun Berakhir Jadi Tersangka, Adi Pradita Minta Maaf: Saya Cinta dan Sayang!
ERA.id - Polisi menetapkan Adi Pradita (28) alias AP sebagai tersangka atas aksinya meneror Nimas (27) alias NRSS selama 10 tahun terakhir. Diketahui Adi terobsesi dengan Nimas sejak keduanya masih duduk di bangku SMP.
Saat digelandang penyidik, Adi terlihat sudah memakai baju tahanan berwarna biru dengan tanan terborgol, wajahnya tertutup masker. Dengan kepala tertundur, dia menyesali perbuatannya dan meminta maaf.
"Maaf enggak maksud begitu, maaf. Nyesel. Menyesal aku,” kata Adi saat digiring penyidik di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (21/5/2024).
Adi juga menjelaskan alasannya meneror Nimas lantaran cinta dan sayang. Meski sudah ditahan kepolisian dia tetap mengungkapkan perasaanya tetap menyukai wanita yang dia kenal sejak SMP tersebut.
“Cinta, Mas. Iya sayang. Iya seneng, Mas,” ujarnya
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, AP sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan oleh pihaknya.
“Pelaku kami sudah amankan mulai tanggal 17 Mei 2024 pada hari Jumat, dan kita sudah melakukan pemeriksaan dan pada tanggal 18 Mei 2024 ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Charles.
AKBP Charles mengungkapkan motif Adi melakukn kejahatannya itu karena ingin mendapatkan perhatian agar bisa menjadi kekasih, dan hingga akhirnya dapat menikahi korban.
“Tersangka berusaha mendekati korban sebagai kekasih dari korban tersebut, jadi motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku,” ucapnya.
Sementara bentuk kejahatan yang dilakukan Adi ialah membuat 420 lebih akun media sosial yang digunakannya untuk mengirimkan pesan dan teror secara terus menerus kepada korban.
Adi juga beberapa kali mengirimkan foto alat vitalnya dan melecehkan korban secara verbal. Polisi juga menyebut tersangka mengedit foto NRSS menjadi vulgar.
Belum lagi teror yang dilakukan tersangka dengan dilakukan Adi dengan mendatangi langsung rumah korban. Hal itu beberapakali dilakukan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Adi terancam jeratan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 huruf B juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar,” pungkas AKBP Charles.