Norwegia, Irlandia, dan Spanyol Akui Palestina sebagai Negara
ERA.id - Tiga negara Eropa memutuskan untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Tiga negara itu adalah Norwegia, Irlandia, dan Spanyol.
Pengakuan resmi Palestina sebagai negara oleh Norwegia, Irlandia, dan Spanyol akan mulai berlaku pada 28 Mei 2024.
Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk mempercepat upaya mengamankan gencatan senjata dalam perang Israel dengan Hamas di Gaza.
"Kami berharap pengakuan dan alasan kami dapat berkontribusi pada negara-negara Barat lainnya untuk mengikuti jalan ini karena semakin besar kita, semakin besar kekuatan yang kita miliki untuk menerapkan gencatan senjata, untuk mencapai pembebasan sandera yang ditahan oleh Hamas, untuk meluncurkan kembali konflik politik proses yang dapat mengarah pada perjanjian damai,” katanya, dikutip Reuters, Rabu (22/5/2024).
Spanyol dan sekutunya telah menghabiskan waktu berbulan-bulan melobi negara-negara Eropa, termasuk Perancis, Portugal, Belgia dan Slovenia, untuk menggalang dukungan bagi pengakuan negara Palestina.
Sanchez mengatakan pengakuan ini tidak akan merugikan siapa pun, termasuk rakyat Israel. Dia menyebut tindakan ini sebagai aksi nyata untuk mendukung perdamaian, keadilan, dan konsistensi moral.
Sementara itu, Perdana Menteri Irlandia Simon Harris mengatakan negaranya ikut mendukung dan mengakui Palestina sebagai negara. Harris mengatakan hal ini sebagai hari bersejarah dan penting bagi Irlandia dan Palestina.
“Hari ini, Irlandia, Norwegia, dan Spanyol mengumumkan bahwa kami mengakui negara Palestina. Masing-masing dari kita sekarang akan mengambil langkah nasional apa pun yang diperlukan untuk mewujudkan keputusan tersebut," kata Harris.
“Ini adalah hari bersejarah dan penting bagi Irlandia dan Palestina. Saya yakin negara-negara lain akan bergabung dengan kami dalam mengambil langkah ini," sambungnya.
Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store mengatakan tidak akan ada perdamaian di Timur Tengah jika tidak ada pengakuan negara Palestina.
"Tidak akan ada perdamaian di Timur Tengah tanpa solusi dua negara. Tidak ada solusi dua negara tanpa adanya negara Palestina. Dengan kata lain, negara Palestina merupakan prasyarat untuk mencapai perdamaian di Timur Tengah," ujar Store.
Sekitar 144 dari 193 negara anggota PBB telah mengambil langkah ini, termasuk sebagian besar negara-negara di wilayah selatan, Rusia, China dan India. Namun sejauh ini hanya segelintir dari 27 negara anggota UE yang telah melakukan hal tersebut, dan Swedia menjadi negara pertama yang mengambil langkah tersebut pada 2014.
Inggris dan Australia dalam beberapa bulan terakhir telah mengindikasikan bahwa mereka akan segera melakukan langkah serupa.
Warga Palestina berupaya mendapatkan status kenegaraan di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki Israel, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Sekutu setia Israel, Amerika Serikat, bulan lalu memveto upaya pengakuan PBB atas negara Palestina, dengan alasan bahwa solusi dua negara hanya bisa dicapai melalui negosiasi langsung antara kedua pihak.