Lagi, KPK Sita Mobil SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Kali ini, yang disita adalah satu Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih beserta sebuah kunci remote mobil pada Selasa (21/5/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mobil itu ditemukan di lahan kosong sekitar Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Orang terdekat SYL diduga sengaja menyembunyikan kendaraan tersebut.
"Didapatkan informasi, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik," kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Ali mengungkapkan mobil tersebut sementara masih dititipkan di Polrestabes Makassar. Selanjutnya, KPK bakal mengonfirmasi temuan ini kepada para saksi. "Akan segera dijadwalkan pemanggilannya," ujar dia.
Selain itu, KPK mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyidikan kasus ini. Sebab, mereka bisa dijerat hukum.
"Kami ingatkan siapa pun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi," tegas Ali.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya juga sudah menyita satu unit mobil mewah merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote mobil pada Senin (13/5/2024). KPK menduga SYL sengaja menyembunyikan kendaraan itu di sebuah rumah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, tim penyidik lembaga antirasuah pun telah menyita satu rumah milik SYL di Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (15/5/2024). Aset ini diduga memiliki nilai sebesar Rp4,5 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan politisi Partai NasDem itu terhadap para pegawainya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.