Kemenkumham Beri Remisi Khusus Waisak untuk 1.168 Narapidana Buddha

ERA.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada narapidana Buddha di seluruh Indonesia. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Raya Waisak 2024 yang diperingati pada hari ini, Kamis (23/5/2024). 

"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dikutip dari siaran persnya, Kamis (23/5/2024).

Deddy memerinci dari jumlah tersebut, sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan masa tahanan sebagian. Kemudian, ada delapan narapidana yang menerima RK II atau langsung bebas.

"Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan," ujar Deddy.

Deddy menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya, yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak yakni Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana," ungkap dia.

Pemberian RK Waisak juga disebut telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000. Rinciannya, penghematan dari RK I sebesar Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000.

Selain itu, Deddy mengungkapkan berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah tahanan anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang. Namun, dia menyebut, tidak terdapat anak binaan yang beragama Buddha.

Adapun pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.