Wabendum NasDem Terima Duit Rp31 Juta Tiap Bulan Saat Jadi Stafus Mentan SYL
ERA.id - Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, Joice Triatman, menerima honor sebesar Rp31 juta per bulan saat menjadi Staf Khusus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Joice mengungkapkan, Rp27 juta masuk ke rekening pribadinya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan tunjangan sebesar Rp4 juta ke rekening Bank Mandiri miliknya.
"Saya kurang paham itu gaji atau honor, tetapi saya ada menerima," ujar Joice saat menjadi saksi pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin kemarin.
Berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan saat dirinya menjadi Stafsus SYL, Joice mengungkapkan terdapat tiga tugas pokok dan fungsi Stafsus Mentan, yakni memberikan saran dan masukan kepada Mentan, meningkatkan komunikasi antarlembaga dan tata hubungan kerja, serta melakukan koordinasi antarlembaga sesuai jabatan yang diemban sebagai Stafsus Mentan Bidang Kelembagaan dan Tata Hubungan Kerja.
Selain tupoksi sebagai stafsus menteri, tambah Joice, dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa dirinya akan mendapatkan honor meski tidak dituliskan besarannya. Namun, dalam SK itu tidak tertulis lama jam kerja seorang Stafsus Mentan.
"Tidak ada jam kerja, di SK itu saya diminta langsung melapor kepada Pak Menteri. Tetapi saya setiap hari datang ke kantor dan mengikuti rapat-rapat," jelasnya.
Joice bercerita pada awalnya orang yang menawari pekerjaan Stafsus Mentan kepada dirinya adalah anak SYL, Indira Chunda Thita, yang kala itu merupakan sesama kader Partai NasDem.
Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, Joice menyerahkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae) kepada anak SYL dan diproses sekitar satu bulan lamanya.
"Barulah setelah itu saya dipanggil ke Kementerian Pertanian dan diwawancara oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2019–2021 Momon Rusmono," ucap Joice menambahkan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Dua pejabat Kementan itu merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.